Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Aturan Baru Pelaku Perjalanan bagi WNI yang Mau ke Luar Negeri, Wajib Booster

Khusus untuk pelaku perjalanan udara, selain penumpang domestik, aturan baru berlaku bagi penumpang Internasional.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana di terminal Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan udara, laut dan darat.

Khusus untuk pelaku perjalanan udara, selain penumpang domestik, aturan baru berlaku bagi penumpang Internasional.

Khususnya bagi WNI yang hendak ke luar negeri.

Hal ini diatur dalam SE nomor 22 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Minggus RT Gandeguai mengatakan, dalam tersebut diatur, pelaku perjalanan luar negeri wajib vaksin Covid-19 booster.

Aturan itu berlaku bagi WNI berusia 18 tahun ke atas. "Aturan ini mulai berlaku 17 Juli," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Senin (18/07/2022).

Pengecualian diberikan bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin.

"Bagi yang punya kendala divaksin wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah," katanya.

Selain itu, pengecualian diberikan kepada penumpang yang baru selesai selesai menjalani isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa vaksin booster.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved