Berita Sulawesi Utara
Terkait Penetapan NJOP Oleh Pemerintah, Ini Kata Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara Dr Robert Winerungan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Bisa juga jumlah taksiran harga bangunan dan tanah yang diperoleh dari perhitungan berdasarkan luas tanah dan bangunan.
"Nah NJOP ini merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB," jelas Winerungan kepada Tribun Manado.
Lanjutnya, nilai Jual Objek Pajak (NJOP) penting dalam hal transaksi jual beli properti atau rumah. NJOP sangat berhubungan dengan menaksir besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang akan dibayar.
"Biasanya harga jual rumah dan tanah atau harga pasar tidak akan jauh berbeda dengan NJOP," sebut Dosen Ekonomi Universitas Negeri Manado ini.
Kata Winerungan, dengan mengetahui nilai Jual Objek Pajak, akan diketahui seberapa besar dana serta pajak yang akan ditanggung serta nilai dari transaksi jual beli properti/rumah.
"Jika kemudian harganya jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak, hal ini bisa berarti pemilik tanah menjualnya terlalu mahal," sambungnya.
Disatu sisi, Winerungan menjelaskan, NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
"Nilai Jual Objek Pajak ini menjadi patokan harga asset bagi pemilik dan akan dijadikan dasar pengganti tatkala akan mendapatkan ganti rugi," ujarnya
Selain itu, NJOP ini sebagai dasar nilai aset akan menjadi patokan tatkala objek itu dijadikan investasi.
"Disini NJOP ini bisa berubah sesuai dengan perkembangan sebuah kawasan yang akan membuat nilai jual properti meningkat," katanya.
Sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan penetapan NJOP adalah setiap tiga tahun sekali namun di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat, mengakibatkan nilai jual naik signifikan terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang bisa dilakukan setahun sekali.
"Nilai NJOP ini bisa menjadi mahal tatkala objek pajak ini berada di Kawasan industry dan Kawasan wisata dan pemerintah tentu perlu untuk segera meninjau dan menetapkan NJOP pada objek yang berada di daerah kawasan industry dan wisata.
Harga pasar tanah di daerah sekitar Kawasan ini pasti akan naik karena akan banyak investor yang akan tertarik," terang Winerungan
Dengan demikian, kata Akademisi Unima ini, NJOP ini penting untuk ditetapkan agar nilainya tidak jauh berbeda dengan harga pasar.
"Manfaat NJOP bagi pemerintah adalah sebagai dasar penetapan PBB dan bagi pemilik adalah dasar nilai asset untuk investasi bahkan untuk nilai jual," pungkas Winerungan. (Mjr)
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kabar Terbaru Dahlia Poland Pemain Sinetron GGS, Kini Jadi Istri Aktor Tampan
Baca juga: Gaya Pacaran Kaesang Pangarep, Selalu Dikawal Paspampres, Ini yang Terjadi Jika Diganggu