Manado Sulawesi Utara
Terkait Kasus Cabul di Pos Kamling Manado Sulawesi Utara, Polresta: Dua Remaja Ini Berpacaran
Polresta Manado memberikan keterangan terkait Kasus Cabul di Pos Kamling Manado Sulawesi Utara. Menurut Kapolres kedua remaja tersebut berpacaran.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado baru saja menangkap salah seorang remaja warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Remaja tersebut ditangkap karena kasus cabul di salah satu pos kamling di Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan jika pencabulan ini terjadi karena suka sama suka.
Hal ini dikatakan perwira tiga melati ini ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 6 Juli 2022.
"Yang kemarin itu motifnya suka sama suka. Jadi dua remaja ini berpacaran," ujarnya.
Namun orang tua korban yang tahu anaknya disetubuhi oleh MT lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
"Korban dan pelaku semuanya masih dibawah umur," tegas dia.
Sampai saat ini pelaku masih ditahan oleh Polresta Manado.
"Pelakunya masih kami tahan sampai hari ini," aku dia.
Sebelumnya diketahui, Seorang remaja berinisial MT (14) warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, ditangkap oleh tim unit 2 Opsnal Polresta Manado, Selasa 5 Juli 2022.
MT ditangkap atas laporan kasus cabul yang dilakukannya belum lama ini.
Menurut informasi, MT harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan pada korban berinisial S, warga Kabupaten Minahasa.
Kasus pencabulan ini berlangsung ketika pelaku MT mengirim pesan kepada korban yang adalah pacarnya sendiri.
MT mengajak korban untuk bertemu lalu mengajaknya ke salah satu pos kamling di Malalayang.
Di sana, MT dan korban melakukan hubungan suami istri, meski keduanya masih berusia 14 tahun.