TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berhentikan Mayjen Achmad Marzuki, KSAD Berikan Penjelasan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berhentikan Mayjen Achmad Marzuk. KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berikan penjelasan.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengatakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.
“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.
Pengangkatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh Dilakukan Secara Teliti
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan usulan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai calon Penjabat Gubernur Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan, bila merujuk pada regulasi diantaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
Terkait hal tersebut, menurutnya Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini.
Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Pelantikan ditunda
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seharusnya melantik Mayjen Achmad Marzuki pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, kemarin.
Namun, pelantikan Mayjen Achmad Marzuki batal dan ditunda hari ini, Rabu (6/7/2022) di Aceh.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Stafsus Tito, Kastorius Sinaga.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok, kata Kasto dikutip dari Kompas.com.
Rencana Awal, Pelantikan Dilaksanakan di Gedung Kemendagri.