TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berhentikan Mayjen Achmad Marzuki, KSAD Berikan Penjelasan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berhentikan Mayjen Achmad Marzuk. KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berikan penjelasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akhirnya memberhentikan secara hormat Mayor Jenderal (Mayjen) Achmad Marzuki.
Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa surat pemeberhentian Mayjen Achmad Marzuki sudah ditunjukkan kepada Presiden Jokowi.
Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal Dudung Abdurachman juga memberikan penjelasan atas pemberhentian Mayjen Achmad Marzuki tersebut.
Hal itu menyusul, Mayjen Achmad Marzuki yang ditunjuk Mendagri Tito Karnavian untuk menjabat posisi Pj Gubernur Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di Kantor DPRA, pada Rabu (6/7/2022) pagi.
(Foto: Mayjen Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB./via Surya.co.id/Serambi News)
Staf Ahli Kemendagri, Achmad Marzuki dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh dalam rapat paripurna DPRA, Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut menggantikan gubernur definitif Nova Iriansyah yang telah berakhir jabatannya pada 5 Juli 2022.
Namun penunjukan Mayor Jenderal Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh mendapatkan sorotan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah menandatangani surat usulan pemberhentian
dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda ini dari TNI.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.