Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik Naik Lagi, Sudah Mulai Berlaku, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).

Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi PLN
PLN menaikkan tarif listrik dan sudah mulai berlaku 

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Industri

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Dapat Picu Inflasi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved