Opini
Problematika Badan Ad Hoc Versus Kompleksitas Pemilu 2024
Problematika Badan Ad Hoc Versus Kompleksitas Pemilu 2024. Oleh: Sriwulan J. C. Suot (Staf PPNPN KPU Kota Manado).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Beban kerja sebagaimana diuraikan di atas, tentu sangat berat bagi petugas KPPS terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, apalagi jika ada yang kondisi kesehatannya mengalami gangguang penyakit tertentu.
Kedepan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, hal tersebut tentunya perlu diperhatikan. Perlu adanya penentuan batas atas usia sebagai salah satu syarat penerimaan badan ad hoc, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan menambah masa kerja KPPS.
Penyelenggaraan pemilu borongan dengan lima surat suara sangat tidak sebanding dengan kapasitas dan kemampuan sumber daya penyelenggara pemilu khususnya KPPS untuk dapat bekerja secara maksimal karena beban kerjanya yang overload.
Langkah lain yang paling mungkin ditempuh untuk menghindari hal serupa terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024 adalah dengan melakukan beberapa cara penyederhanaan kertas suara.
Adapun penyederhanaan surat suara tersebut dapat dilakukan dengan menyatukan kelima jenis surat suara menjadi satu surat suara dan yang kedua membagi desain surat suara menjadi tiga surat suara.
Pilihan pertama, menyatukan kelima jenis surat suara menjadi satu surat suara yang di dalamnya terdapat jenis suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Alternatif ini mempermudah KPPS dalam penghitungan suara karena hanya fokus pada satu kertas suara saja, tetapi bisa lebih sulit juga apabila kertas suara terlalu besar atau tulisan terlalu kecil.
Apabila surat suara terlalu besar, maka KPPS dalam penghitungan suara akan memakan banyak waktu membuka surat suara tersebut, sedangkan apabila tulisan terlalu kecil, KPPS bisa saja salah membaca dan mengumumkan hasil perolehan suara dalam surat suara tersebut.
Selain KPPS, hal ini juga akan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihan.
Selanjutnya pilihan kedua untuk desain surat suara dapat dilaksanakan dengan mekanisme pemisahan surat suara menjadi 3 (tiga) desain surat suara, yaitu untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan DPR dalam satu jenis surat surat suara, dan surat suara kedua untuk Pemilu Anggota DPD, dan surat suara ketiga untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pilihan ini menurut penulis lebih efektif untuk digunakan karena tidak akan membingungkan KPPS dalam penghitungan suara dan tentunya tidak akan mempersulit pemilih dalam pencoblosan.
Penyesuaian regulasi sangat dibutuhkan dalam meloloskan alternatif-alternatif penyederhanaan surat suara tersebut. Karena penyederhanaan tersebut tentunya mempunyai konsekuensi pada regulasi yang berlaku.
Contohnya, terkait dengan ketentuan dalam Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang pindah memilih.
Dalam ketentuan tersebut jelas memaparkan tentang hak pemilih yang pindah memilih. Apabila surat suara digabungkan menjadi satu ataupun dibagi menjadi tiga, maka akan kesulitan pada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar daerah pemilihannya, karena tentu saja surat suara yang didapat berbeda dengan surat suara pada daerah pemilihan pemilih tersebut.
Potensi kesemrawutan dalam kompleksitas pelaksanaan Pemilu 2019 memang mungkin dapat terulang kembali dalam Pemilu 2024, tetapi tingkat keparahannya dapat ditekan dan diminimalisir melalui sejumlah kerangka kebijakan yang disusun sebelum dan sepanjang tahapan pelaksanaan pemilu.
KPU selaku penyelenggara pemilu dapat menggarap tahapan penyelenggaraan pemilu melalui rancangan Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang terkait dengan teknis pelaksanaan pemilu, penggunaan sumber daya manusia terkait pemilu, serta mekanisme pengelolaan logistik, hingga penentuan bahan kotak suara yang akan digunakan pada gelaran pemilu 2024.
Payung hukum dan regulasi terkait logistik, persiapan sumber daya manusia melalui seleksi sumber daya dengan syarat kecakapan dan kesehatan fisik, serta pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi SDM, tentu akan sangat membantu keberhasilan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. (*)