Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Problematika Badan Ad Hoc Versus Kompleksitas Pemilu 2024

Problematika Badan Ad Hoc Versus Kompleksitas Pemilu 2024. Oleh: Sriwulan J. C. Suot (Staf PPNPN KPU Kota Manado).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Sriwulan J. C. Suot. Problematika Badan Ad Hoc Versus Kompleksitas Pemilu 2024. 

Pelaksanaan pesta demokrasi terakhir pada tahun 2019 menjadi gelaran pesta demokrasi dengan teknis penyelenggaraannya dinilai tidak maksimal dan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat banyak kendala, ketidaksiapan, serta korban yang berjatuhan pada gelaran pesta demokrasi tersebut, meski partisipasi pemilh pada tahun 2019 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.

Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten.

Dengan demikian merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia dalam menggelar pemilu serentak.

Banyak hal yang masih menjadi kendala dan perlu diperbaiki.

Berdasarkan kendala-kendala tersebut di atas maka diperlukan penguatan kerangka hukum berkenaan dengan teknis penyelenggaraan dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Jika kita menilik ke belakang, kilas balik pada gelaran pemilu 2019, isu yang muncul pada penyelenggara KPU khususnya badan ad hoc, yaitu beban kerja yang berat karena pertama kali melaksanakan pemilu secara serentak, yaitu memilih secara langsung anggota lembaga legislatif di pusat dan daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Dilansir dari Kompas.com (22/1/2020), berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan tiap provinsi, badan ad hoc yang mengalami sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal sebanyak 527 jiwa pada ajang pesta demokrasi tersebut.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Untuk mencari sumber daya manusia yang berkualitas tentunya melalui proses rekrutmen.

Diketahui, proses rekrutmen badan ad hoc dalam lingkungan KPU dilakukan secara terbuka sampai pada tingkat KPPS, sehingga hasil dari rekrutmen tersebut sudah dipastikan sesuai dengan syarat yang berlaku.

Hanya saja, terkait dengan salah satu syarat yang menyebutkan bahwa “berusia minimal 17 tahun” menjadi masalah dalam perekrutan ini.

Batas bawah ini usia yakni 17 tahun, sangat baik dalam menjaring para pemilih pemula untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara.

Namun demikian, syarat ini tidak dilengkapi dengan batas atas, sehingga calon badan ad hoc walaupun sudah berumur di atas 60 tahun dapat mengikuti proses seleksi tersebut dan terpilih.

Hal inilah yang menjadi masalah dalam proses rekrutmen tersebut.

Dalam usia lanjut usia (lansia), tentunya semakin rentan, sehingga seharusnya tidak bisa lagi diberikan beban kerja yang berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved