Nasional
Terdapat Pasal Kontroversial, RKUHP Akan Disahkan Tahun Ini, Bambang Pacul: Semua Fraksi Sepakat
Meski memuat pasal kontrroversial, RKUHP akan disahkan tahun ini. Semua fraksi di DPR RI sudah setuju RKUHP tersebut.
"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," kata dia.
Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya
"Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," kata dia.
Baca juga: Baru Terungkap Identitas Mr X Saksi Kasus Pembunuhan di Subang, Rahasia Yoris Danu Kini Terbongkar
Baca juga: Masih Ingat Jill Carissa? Dulu Pemeran Drama Kolosal Angling Dharma, Kini Jadi Perawat di Autraslia
Eddy menyebut pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.
Dia menjelaskan bahwa penghinaan di Indonesia merupakan mala in se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.
"Berbeda dengan negara lain. Mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi III DPR: Semua Fraksi di DPR Sepakat RKUHP segera Disahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bambang-wuryanto-23532.jpg)