Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Terdapat Pasal Kontroversial, RKUHP Akan Disahkan Tahun Ini, Bambang Pacul: Semua Fraksi Sepakat

Meski memuat pasal kontrroversial, RKUHP akan disahkan tahun ini. Semua fraksi di DPR RI sudah setuju RKUHP tersebut.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Bambang Wuryanto. Bambang menyebut RKUHP akan disahkan tahun ini. 

"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," kata dia.

Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya

"Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," kata dia.

Baca juga: Baru Terungkap Identitas Mr X Saksi Kasus Pembunuhan di Subang, Rahasia Yoris Danu Kini Terbongkar

Baca juga: Masih Ingat Jill Carissa? Dulu Pemeran Drama Kolosal Angling Dharma, Kini Jadi Perawat di Autraslia

Eddy menyebut pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.

Dia menjelaskan bahwa penghinaan di Indonesia merupakan mala in se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.

"Berbeda dengan negara lain. Mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," tandasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi III DPR: Semua Fraksi di DPR Sepakat RKUHP segera Disahkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved