Nasional
Terdapat Pasal Kontroversial, RKUHP Akan Disahkan Tahun Ini, Bambang Pacul: Semua Fraksi Sepakat
Meski memuat pasal kontrroversial, RKUHP akan disahkan tahun ini. Semua fraksi di DPR RI sudah setuju RKUHP tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra.
Meski begitu, pemerintah terus menggodok RKUHP.
Targetnya, RKUHP akan disahkan tahun ini.
Semua fraksi di DPR RI bahkan sudah menyetujui RKUHP ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto, Rabu (29/6/2022).
"Diusahkan bisa selesai pada masa sidang ini. Harapannya kita selesai pada masa sidang ini," katanya.
Baca juga: Profil Ayu Anjani, Artis yang Banting Setir Jadi Pengusaha, Punya Bisnis Wisata Kapal di Labuan Bajo
Baca juga: INFO BMKG Cuaca Ekstrim 30 Juni 2022, Sejumlah Wilayah ini Patut Waspada
"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" lanjutnya.
Terkait pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang, Pacul menyebut itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat.
Namun, dalam politik itu segala kemungkinan bisa terjadi.
"Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama. ya toh?Harapan kita bisa selesai, harapan kita," pungkasnya.
Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Pengakuan Razman Nasution, Sebut Dirinya sebagai Ustaz, Saya Belajar Ilmu Dunia Juga
Baca juga: POTRET Keberanian Ibu Negara yang Ikut ke Ukraina Saat Situasi Perang, Simbol Dukungan dan Kekuatan
"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini, ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak," kata Edward OS Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022)
Edward OS Hiariej mempersilakan pihak yang masih keberatan dengan hasil RKUHP untuk menempuh jalur hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden di RKUHP.
"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," kata dia.
Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya
"Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," kata dia.
Baca juga: Baru Terungkap Identitas Mr X Saksi Kasus Pembunuhan di Subang, Rahasia Yoris Danu Kini Terbongkar
Baca juga: Masih Ingat Jill Carissa? Dulu Pemeran Drama Kolosal Angling Dharma, Kini Jadi Perawat di Autraslia
Eddy menyebut pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.
Dia menjelaskan bahwa penghinaan di Indonesia merupakan mala in se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh UU.
"Berbeda dengan negara lain. Mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi III DPR: Semua Fraksi di DPR Sepakat RKUHP segera Disahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bambang-wuryanto-23532.jpg)