Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Terdapat Pasal Kontroversial, RKUHP Akan Disahkan Tahun Ini, Bambang Pacul: Semua Fraksi Sepakat

Meski memuat pasal kontrroversial, RKUHP akan disahkan tahun ini. Semua fraksi di DPR RI sudah setuju RKUHP tersebut.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Bambang Wuryanto. Bambang menyebut RKUHP akan disahkan tahun ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra.

Meski begitu, pemerintah terus menggodok RKUHP.

Targetnya, RKUHP akan disahkan tahun ini.

Semua fraksi di DPR RI bahkan sudah menyetujui RKUHP ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto, Rabu (29/6/2022).

"Diusahkan bisa selesai pada masa sidang ini. Harapannya kita selesai pada masa sidang ini," katanya.

Baca juga: Profil Ayu Anjani, Artis yang Banting Setir Jadi Pengusaha, Punya Bisnis Wisata Kapal di Labuan Bajo

Baca juga: INFO BMKG Cuaca Ekstrim 30 Juni 2022, Sejumlah Wilayah ini Patut Waspada

"Semua (fraksi) sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum. Substansinya opo?" lanjutnya.

Terkait pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang, Pacul menyebut itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat.

Namun, dalam politik itu segala kemungkinan bisa terjadi.

Bambang Wuryanto
Bambang Wuryanto (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur yang paling utama. ya toh?Harapan kita bisa selesai, harapan kita," pungkasnya.

Pemerintah Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Pengakuan Razman Nasution, Sebut Dirinya sebagai Ustaz, Saya Belajar Ilmu Dunia Juga

Baca juga: POTRET Keberanian Ibu Negara yang Ikut ke Ukraina Saat Situasi Perang, Simbol Dukungan dan Kekuatan

"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini, ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak," kata Edward OS Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022)

Edward OS Hiariej mempersilakan pihak yang masih keberatan dengan hasil RKUHP untuk menempuh jalur hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden di RKUHP.

Wakil Menkumham Prof Edward OS Hiariej.
Wakil Menkumham Prof Edward OS Hiariej. (Foto via Harian Aceh Indonesia)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved