Pantas Adam Deni Hanya Divonis 4 Tahun Penjara Lantaran Pelanggaran UU ITE, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis untuk pegiat media sosial Adam Deni
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sopan dan berterus terang selama persidangan menjadi pertimbangan hakim menurunkan vonis hukuman untuk Adam Deni.
Ia didakwa bersalah kasus UU ITE lantaran mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Memang hukumannya ringan, namun denda yang harus dibayarnya cukup fantastis.
Baca juga: Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Adam Deni Bakal Ajukan Banding
Simak video terkait :
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis untuk pegiat media sosial Adam Deni, Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Majelis hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang meringankan, untuk vonis terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni.
Hakim menilai jika Adam Deni bersikap sopan dan berterus terang dalam menjalani proses persidangan.
Tak hanya itu, Hakim juga melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga karena dia merupakan seorang anak tunggal.
Baca juga: Akhirnya Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Karena Kasus Pelanggaran UU ITE
Adam Deni saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).(Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)
"Terdakwa telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
"Para terdakwa belum pernah dihukum, lima, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung untuk keluarga, sementara terdakwa dua memiliki tanggungan keluarga," kata hakim lagi.
Sampai pada akhirnya Adam divonis empat tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Adam Deni saat Bertemu dengan Ibunya, Susiani Harapkan Hal Ini
Adam Deni pun tampak lemas ketika mendengarkan vonis yang dibacakan hakim itu.
Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.