Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Adam Deni

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Adam Deni Bakal Ajukan Banding

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Editor: Ventrico Nonutu
YouTube KH Infotainment
Adam Deni. Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Atas vonis tersebut, Adam Deni pun mengajukan banding.

Ada Deni langsung mengungkapkan akan mengajukan banding saat ditanya oleh hakim ketua.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Korban Jatuh dan Terpental saat Menyalip

Baca juga: Informasi Cuaca Ekstrem Rabu 29 Juni 2022, Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Hal ini diungkap Adam Deni saat ditanya Hakim Ketua, Rudi Kindarto dalam sidang vonis perkara ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (28/6/2022).

"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni jelang mengikutu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni jelang mengikutu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," kata hakim.

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang meringankan adalah di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Adam Deni.
Adam Deni. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved