Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Adam Deni Hanya Divonis 4 Tahun Penjara Lantaran Pelanggaran UU ITE, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis untuk pegiat media sosial Adam Deni

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Adam Deni divonis 4 tahun penjara lantaran kasus pelanggaran UU ITE 

Kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp450 juta dan Bastion senilai Rp378 juta.

Sampai akhirnya, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni 

Selebgram itu ditangkap pada Selasa (1/2/2022) dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Diketahui,  dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sempat kaget dengan tuntutan delapan tahun penjara

Adam Deni sebelumnya sempat kaget saat dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

"Ya semoga, saya tetap percaya kepada Allah SWT. Tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 (tuntutan)," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

"Wah, itu kaget, karena tujuan saya baik. Saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.

"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin, saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," ucap Adam Deni.

Dalam kesempatan yang sama, Adam Deni tetap pada pendirian.

Dengan suara bergetar, dirinya tetap tak merasa bersalah terhadap kasus ini.

Dirinya bersikeras menyebut jika apa yang dilakukan adalah mengungkapkan kejahatan.

"Terpenting memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya," ucap Adam Deni.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved