Berita Tomohon
2 Pelaku Pencurian Motor Milik Anggota TNI Dibekuk Polres Tomohon, MM Terpaksa Didor karena Melawan
Polres Tomohon kembali menangkap pelaku curanmor. Kali ini korbannya adalah anggota TNI. Salah satu sempat didor karena melawan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Hesly Marentek.
Konferensi Pers pelaku pencurian kendaraan bermotor. Konferensi persi ini digelar di Halaman Mapolres Tomohon, Selasa (28/6/2022). Pelaku dua orang, mereka dilaporkan telah mencuri motor seorang anggota TNI. Salah seorang dari mereka sempat didor karena melawan.
Sedangkan motif pelaku yakni disaat pemilik meninggalkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih di kontak motor.
Kendaraan saat itu berada di depan Rindam XIII Merdeka.
"MM dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara AR dikenakan pasal 350 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (hem)
• Sosok Sarah Sheilka Istri Tegar Septian, 5 Tahun Lebih Tua dari Suami, Pernah Ikut Kontes Kecantikan
• Nasdem Singgung Gold dan Silver Medal, Belum Move On Skandal Rombak AKD DPRD Sulut