Nasional
Akhirnya Terungkap Fakta yang Ditemukan Penyidik Saat Periksa Mantan Mendag Lutfi Selama 12 Jam
Muhammad Lutfi enggan berkomentar banyak usai diperiksa Kejagung RI selama 12 jam. Namun, penyidik menemukan fakta saat penyidikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rabu (22/6/2022), mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, diperiksa terkait dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ekspor tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari 2021-Maret 2022.
Lutfi sendiri diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB.
Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Lantas, apa pengakuannya setelah menjalani pemeriksaan?
1. Tegaskan Taat Hukum
Muhammad Lutfi menyatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Hari ini (Rabu) saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa 12 Jam Oleh Kejagung
Baca juga: Sakit Hati Tak Kunjung Miliki Pasangan, Wanita ini Nekat Nikah dengan Boneka: Langsung Jatuh Cinta
2. Serahkan Kasusnya ke Penyidik
Lutfi menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi."
"Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," kata dia.
3. Jawab Pertanyaan dengan Sebenarnya
