Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Akhirnya Terungkap Fakta yang Ditemukan Penyidik Saat Periksa Mantan Mendag Lutfi Selama 12 Jam

Muhammad Lutfi enggan berkomentar banyak usai diperiksa Kejagung RI selama 12 jam. Namun, penyidik menemukan fakta saat penyidikan.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Perdaganga, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. 

Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi penerimaan suap yang dilakukan oleh Lutfi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Muncul Pengakuan Dewi Perssik Soal Gugatan Cerai Angga Wijaya, Singgung Pertengkaran

Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Dewi Perssik Cerai dengan Angga Wijaya, Bukan Masalah Finansial

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Selama pemeriksaan, kata Supardi, Lutfi bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para penyidik.

Kendati demikian, Supardi enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami kepada Lutfi.

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Baca juga: Baru Terungkap Hubungan Asli Ayu Ting Ting dengan Jordi Onsu, Ibunda Bilqis Kini Katakan Hal ini

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Pagi Ini Kamis 23 Juni 2022, Baru Guncang di Laut, Info Magnitudo dan Lokasinya

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa soal Kasus Minyak Goreng, Tegaskan Taat Hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved