Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa 12 Jam Oleh Kejagung

Usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh Kejagung, mantan Mendag, Muhammad Lutfi enggan berkomentar banyak. Lutfi diperiksa sebagai saksi.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rabu (22/6/2022), mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi telah diperiksa oleh Diktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Lutfi diperiksa selama kurang lebih 12 jam pada pukul 09.10-21.11 WIB.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Seusai diperiksa Lutfi enggan memberi pernyataan lebih terkait dengan hasil pemeriksaan.

Dia menyatakan telah menjawab pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

“Saya berterima kasih juga kepada media dari jam 9 pagi telah menunggu, tetapi saya tidak tanya jawab. Terkait dengan materinya silahkan bertanya langsung kepada penyidik,” kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Negara-negara Berkembang Berikut Rentan Akibat Kenaikan Suku Bunga Global

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Pagi Ini Kamis 23 Juni 2022, Baru Guncang di Laut, Info Magnitudo dan Lokasinya

Lutfi hanya menjelaskan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan pernyataan yang selama ini dia tahu dan dengar selama masih menjabat sebagai menteri perdagangan.

“Pada hari ini saya menjalankan kewajiban saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum dan memenuhi panggilan sebagai saksi di kejaksaan. Saya sudah datang tepat waktu dan semua pertanyaan sudah saya jawab dengan sebenar-benarnya,” tutur dia.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka. 

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

Keduanya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Rahasia Besar Rumah Tangga Raffi Ahmad, Nagita Slavina Mampu Tutup Aib Suami

Baca juga: Astrid Kuya Beri Dukungan untuk Nathalie Holscher Ingat Kamu Wanita Kuat

Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 12 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Eks Mendag Lutfi.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved