Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Informasi Terbaru Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022

Pemerintah telah menjanjikan akan mencairkan bantuan pada pekerja swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Editor: Chintya Rantung
pixabay.com
Ilustrasi Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini cara cek dan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1.000.000 yang disebut cair pada April lalu.

Pemerintah telah menjanjikan akan mencairkan bantuan pada pekerja swasta yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Mereka yang memenuhi syarat seperti mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS akan diberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp500 ribu perbulan dan diberikan selama 2 bulan.

Penyaluran akan disampaikan pada rekening masing-masing pekerja.

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Cek rekening Anda apakah Bantuan Subsidi Upah Karyawan telah cair atau belum.

Pencairan akan dilakukan pada rekening masing-masing khususnya rekening BTN, BRI, BNI dan Mandiri yang anda miliki.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Aturan Perjalanan Semua Maskapai, Berlaku Bulan Juni 2022

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

* Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

 * Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

* Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

* Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved