Ingat Samin Tan? Dulu Jadi DPO KPK Sebab Kasus Suap, Kini Malah Dibebasklan Pengadilan Tipikor
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM).
Samin Tan sempat menjadi DPO dan berhasil di tangkap KPK di Jakarta.
Ia disangka melakukan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Masih Ingat Samin Tan? Ditangkap KPK karena Diduga Lakukan Suap Gratifikasi 5 M, Kini Dibebaskan

Nama Samin Tan mendadak hiasi pemberitaan media nasional.
Eks konglomerat itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp5 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Masih Ingat Ignasius Jonan, Eks Menteri ESDM Jokowi-JK? Kini Terseret Bersama Samin Tan, Kasus PKP2B
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.
Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.
Mereka meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sosok Samin Tan Orang Terkaya Indonesia Yang Ditangkap KPK, Ternyata Sudah DPO Hampir Setahun
Samin Tan terbukti memberi Rp 5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.
Kerjasama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021). (Ist)
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kini, Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA),
Perlawanan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengusaha batu bara itu ditolak oleh tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Putusan bebas MA terhadap Samin juga menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).
Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B perusahaan miliknya, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).
PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberian gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)
Menurut Majelis Hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, tetapi delik gratifikasi.
Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.
“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.
“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.
Tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
Biodata Samin Tan
Berikut Biodata Samin Tan, Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang sempat dinyatakan DPO hingga akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021)
Samin Tan merupakan seorang pengusaha yang ditangkap oleh KPK setelah buron selama kurang lebih satu tahun.
Adapun, Samin Tan menjadi tersangka KPK karena diduga memberi upeti kepada Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali.
Lalu, siapa sebenarnya Samin Tan?
Samin Tan merupakan pria kelahiran Teluk Pinang 194 silam.
Samin diketahui pernah mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara pada tahun 1986.
Karirnya diawali sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.
Rekan kemitraan ini berlanjut pada Deloitte Touche tahun 1998-2002.
Seperti dilansir dari artikel Kontan berjudul "Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan"
Dia pernah dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.
Samin bahkan mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie.
Saat itu jumlah kekayaannya menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra.
Sejak tahun 2007, Samin Tan terus mengembangkan sayapnya sebagai pengusaha sukses di bidang pertambangan dan batubara hingga memiliki perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
Dia semakin berjaya dengan menduduki posisi Chairman Bumi Plc (London), yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.
Samin memiliki kekayaan sebesar US$ 940 juta.
Dengan kekayaannya tersebut, ia dapat membantu permasalahan utang Bakrie.
Samin Tan membantu Bakrie dengan membeli 50 % saham Bumi Plc di Bursa London.
Tidak berhenti disitu sajam sejak 2002 Samin Tan memiliki investasi di Renaissance Capital Asia.
Samin memiliki kesepakatan untuk mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc, senilai US$ 223 juta AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu Samin Tan menguasai saham Bumi Plc sebesar 47 %.
Dalam berita Kontan.co.id Juli tahun 2013, menyebutkan bahwa Bumi Plc adalah perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.
Namun, Bakrie kemudian memutuskan untuk berpisah dengan Rothschild. Untuk membeli saham Bakrie sejumlah 23,8 % tersebut, Tan melakukannya melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com