Masih Ingat
Masih Ingat Samin Tan? Ditangkap KPK karena Diduga Lakukan Suap Gratifikasi 5 M, Kini Dibebaskan
Kabar terbaru, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim. KPK jelaskan alasan atas bebasnya Samin Tan dari jeratan hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang ditangkap KPK karena diduga lakukan suap gratifikasi Rp 5 miliar?
Kabar terbaru, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Samin Tan terbukti tak bersalah atas kasus suap gratifikasi tersebut.
KPK pun mengungkapkan alasan atas bebasnya Samin Tan dari jeratan hukum.
Dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.
Hakim menilai Samin Tan tak terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih adalah bentuk gratifikasi.
Sebab itu, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tidak bisa dipidana karena tidak diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK. Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berulang kali dipanggil tim penyidik, akan tetapi Samin Tan selalu mangkir.
Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.
Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021.
Tetapi, Samin Tan malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.
Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu.