Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN, Berlaku 1 Juli 2022 untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan biaya yang perlu dibayarkan pelanggan ini.

(Pixaby)
Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN, Berlaku 1 Juli 2022 untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas 

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.

2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014

Dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.

Sehingga pelanggan-pelanggan tersebut tidak lagi menerima subsidi.

Namun, sejak tahun 2017 sampai triwulan II Tahun 2022, pemerintah memutuskan tarifnya tidak berubah (tetap).

Bahkan, pada triwulan IV tahun 2020 tarif tegangan rendah diturunkan dari Rp 1,467/kWh menjadi Rp 1,445/kWh.

3. Tariff Adjustment mengacu pada empat indikator

Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 3 Tahun 2020.

Penerapan Tariff Adjustment setiap 3 bulan mengacu pada perubahan 4 asumsi makro, yaitu:

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), Kurs, Inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara.

4. Pemerintah kembali terapkan Tariff Adjustment triwulan III tahun 2022

Pada 1 Juli 2022 (triwulan III tahun 2022), pemerintah menerapkan Tariff Adjustment bagi golongan rumah tangga berdaya 3500 VA atau lebih dan golongan pemerintah yang jumlahnya 3 persen dari pelanggan PLN.

Pemerintah ingin memastikan kompensasi betul-betul tepat sasaran.

Tarif golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3500 VA, bisnis dan industri tetap untuk menjaga daya beli masyarakat.

Adapun penyesuaian tarif, meliputi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved