Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN, Berlaku 1 Juli 2022 untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan biaya yang perlu dibayarkan pelanggan ini.
Ia juga menyebut, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi.
Hal itu berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari situs resmi PLN, Selasa (14/6/2022), melalui penyesuaian tarif ini, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan, dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan penyesuaian tarif listrik dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.
Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” katanya.
Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN
Berikut ini 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:
1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang: Subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.
Subsidi listrik ini diberikan kepada yang berhak (kelompok masyarakat yang kurang mampu) dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan persetujuan DPD RI.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.