Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN, Berlaku 1 Juli 2022 untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan biaya yang perlu dibayarkan pelanggan ini.

(Pixaby)
Fakta-fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN, Berlaku 1 Juli 2022 untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Pemerintah sepakat menyesuaikan kembali tarif listrik bagi beberapa golongan pelanggan. Penyesuaian kali ini membuat tarif listrik naik sekitar 17 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sejumlah faktor yang mendasari kenaikan biaya yang perlu dibayarkan pelanggan ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Ingin Ambil Risiko Lawan Dewi Perssik, Dia Harus Meredam Dulu Emosinya

Termasuk kenaikan harga komoditas dunia.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai awal Juli mendatang.

Pelanggan golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas akan dikenaikan tarif listrik dari sebelumnya. 

Terdapat lima golongan pelanggan PLN yang dikenakan penyesuaian tarif listrik, yakni rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR).

Adapun untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

Kepastikan kenaikan listrik ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana kepada Tribunnews.com.

Rida menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan.

Sementara penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik. Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ucap Rida.

Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Iko Uwais Tendang Korban R hingga Terluka, Ternyata Demi Lindungi Sosok ini

Nantinya, kata Rida, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved