Kemendagri
Kemendagri Sarankan Buat Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Pemda Bisa Dapat Retribusi
Salah satu caranya yakni dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Lebih lanjut Agus Fatoni menjelaskan, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat melakukan pungutan retribusi PBG.
Kemudian, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana di atur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB.
Itu, kata dia, sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Meski demikian, Agus Fatoni menekankan Pemda segera melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah, dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Pemda segera melakukan percepatan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG. Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti.
Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," ungkapnya. (ryo)
• Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya
• Akhirnya Dinar Candy Jawab soal Kelanjutan Kisah Asmaranya dengan Ridho Ilahi
• DJP dan Tribun Manado Gelar Event TMAZ di Kawasan Mega Mas
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News