Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendagri

Kemendagri Sarankan Buat Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Pemda Bisa Dapat Retribusi

Salah satu caranya yakni dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
HO
Dirjen Bina Keuada Kemendagri, Agus Fatoni menerima kunjungan Bupati Sedang Bedagai Dharma Wijaya. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dorong Pemda lakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu caranya yakni dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Dalam konteks tersebut, pajak dan retribusi daerah diatur melalui layanan digital keuangan daerah, Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi dan Konsultasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SISPENSI-PDRD).

"Ditjen (Direktorat Jenderal) Bina Keuangan Daerah mendorong Pemda melakukan percepatan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi.

Antara lain dengan memanfaatkan SISPENSI-PDRD dalam menyampaikan dokumen persyaratan Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah secara online dan transparan," ujar Agus Fatoni melalui rilis disampaikan ke tribunmanado.co.id, Sabtu (11/6/2022).

Ia menjelaskan, Pemda di kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah tersebut tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketentuan tersebutdiperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/1030/SJ.

"Pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam SIMBG.

Namun, bila daerah tersebut telah mempunyai Perda mengenai Retribusi PBG cukup menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG," ujar Mantan Pjs Gubernur Sulut ini.

Agus Fatoni mengatakan, penyusunan Perda tentang Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, template mengenai kebijakan tersebut telah disiapkan. Dengan demikian, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada.

Lebih lanjut, kata dia, daerah dapat menyampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan gubernur untuk dilakukan evaluasi.

“Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kemenkeu dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," jelasnya.

Lebih lanjut Agus Fatoni menjelaskan, Pemda yang telah menetapkan Perda terkait Retribusi PBG, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat melakukan pungutan retribusi PBG.

Kemudian, Pemda yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana di atur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB.

Itu, kata dia, sampai dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Meski demikian, Agus Fatoni menekankan Pemda segera melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah, dari kepala daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

"Pemda segera melakukan percepatan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG. Hal ini penting dilakukan guna mendorong multiplier effect terutama pada sektor properti.

Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar," ungkapnya. (ryo)

Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya

Akhirnya Dinar Candy Jawab soal Kelanjutan Kisah Asmaranya dengan Ridho Ilahi

DJP dan Tribun Manado Gelar Event TMAZ di Kawasan Mega Mas

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved