BPJS Kesehatan
Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya
Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut.
Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan.
Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan.
Kepada Humas Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan jika dua alasan tersebut yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019).
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online
Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.
Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:
Download aplikasi E-Dabu
Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
Pilih menu "Mutasi Peserta"