Kasus Kolonel Priyanto
Anak Buah Kolonel Priyanto Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Oditur
Kopda Andreas Dwi Atmoko yang terbukti bersalah dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, akhirnya divonis Majelis Hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang terbukti bersalah dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, akhirnya divonis.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis anak buah Kolonel Priyanto, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Kopda Andreas karena dia terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, yang mengakibatkan sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila tewas.
Adapun vonis tersebut telah dibacakan oleh hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata hakim yang dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6).
Berdasarkan dokumen itu, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya.
Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kedua, hakim menilai Kopda Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor hingga terlibat kecelakaan lalu lintas, malah tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.
Adapun vonis 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonisnya 10 bulan penjara.
Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam memvonis Kopda Andreas dengan hukuman 6 bulan penjara.
Hal yang meringankan Kopda Andreas karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim menilai Kopda Andreas telah menyesali perbuatannya.
Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Kemudian, pertimbangan lainnya karena terdakwa masih muda.
Dengan usiannya yang masih muda, hakim memandang Kopda Andreas bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik.
Selain itu, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi bukan karena keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.
Adapun pertimbangan atau hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.
Menurut hakim, perbuatan Kopda Adreas bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh,
serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya,
maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa,
majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan vonis Kopda Andreas Dwi Atmoko.
"Sudah (divonis), dipidana penjara selama enam bulan," kata Pandjaitan.
Sumber: Kompas TV
https://www.kompas.tv/article/296735/anak-buah-kolonel-priyanto-yang-ikut-buang-handi-salsa-di-sungai-serayu-divonis-6-bulan-penjara?page=all