TOPIK
Kasus Kolonel Priyanto
-
Kopda Andreas Dwi Atmoko yang terbukti bersalah dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, akhirnya divonis Majelis Hakim.
-
Divonis seumur hidup di penjara dan dipecat, Kolonel Infanteri Priyanto memilih untuk pikir-pikir melakukan banding.
-
Diketahui Kolonel Priyanto yang membuang tubuh pasangan sejoli telah divonis. Vonis yang diberikan ke Kolonel Priyanto adalah hukuman seumur hidup.
-
Kabar terbaru kasus tabrak lari nagreg, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup.
-
Terkait kasus Kolonel Priyanto yang menabrak sejoli hingga tewas lalu dibuang.