TAG
Kopda Andreas Dwi Atmoko
-
Kopda Andreas Dwi Atmoko yang terbukti bersalah dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, akhirnya divonis Majelis Hakim.
Jumat, 10 Juni 2022
-
saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala
Rabu, 16 Maret 2022
-
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022)
Rabu, 16 Maret 2022
-
Dari hasil rekonstruksi kasus penabrakan sejoli yang dilakukan Oknum TNI. Kini terkuak hal keji yang dilakukan para Oknum TNI AD tersebut.
Kamis, 6 Januari 2022
-
Soal kasus penabrakan sejoli yang dilakukan oknum TNI. Diketahui kasus tersebut sudah dilaksanakan rekonstruksinya.
Rabu, 5 Januari 2022
-
Rekonstruksi kasus kecelakaan di Nagreg, tiga oknum anggota TNI membuang 2 jasad korban kecelakaan ke sungai telah dilaksanakan.
Selasa, 4 Januari 2022
-
Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh
Senin, 3 Januari 2022
-
Handi dan Salsabila ditabrak di Jalan Nagreg Bandung pada 8 Desember 2021 dan Jasadnya dibuang ke Sungai Serayu.
Senin, 27 Desember 2021
-
Kolonel Priyanto mengaku membuang jenazah karena tak menemukan rumah sakit. Berbeda dengan pengakuan Koptu A Sholeh yang meminta membawa ke rumah saki
Senin, 27 Desember 2021