Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir Saat Sidang, Ini Kisahnya

Mery Anastasia diduga melakukan pembakaran bengkel milik pacarnya hingga menewaskan tiga orang. Begini kronologi versi Mery.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/Muhammad Naufal
Terdakwa kasus pembakaran bengkel, Mery Anastasia, membawa bayinya yang baru lahir beberapa bulan lalu saat persidangan, Selasa (7/6/2022). 

Menurut dia, saat LE menyebrangi jalan tol, terdengar banyak klakson dari mobil yang melintas.

Mery menyebut tidak terjadi kecelakaan saat itu dan LE kembali ke mobil terdakwa.

Setelah itu, LE menyuruh Mery untuk membuka Google Maps.

Mery disuruh membuka peta menuju Sungai Cisadane di Kota Tangerang.

Kepada Mery, LE mengaku hendak mengakhiri hidupnya di Sungai Cisadane.

"Dia (LE) suruh saya buka Google Maps, ke arah Sungai Cisadane, katanya dia mau loncat. Tapi saya enggak mau," tutur dia.

Mery mengaku saat itu menolak suruhan LE.

Ia kemudian membawa LE ke sebuah hotel di Kota Tangerang.

Mengaku ditempatkan bersama ODGJ

Dalam kesempatan yang sama, Mery mengaku sempat ditahan di bangsal penuh ODGJ saat hamil.

Ia mengaku, usai diperiksa di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang, ia  dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari setelah kebakaran terjadi di bengkel tersebut.

"Dari Polsek (Jatiuwung) dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Polisi bilang mau ngecek secara psikologis," ungkapnya.

"Saya disatukan ke bangsal dengan orang yang benar-benar gila, saya sangat syok," ujar Mery, sembari menitikkan air mata.

Saat dibawa ke RS Polri dan diinapkan di sana, Mery tengah berbadan dua.

Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, kemudian bertanya status dari kliennya saat dibawa ke RS Polri.

"Di bawa ke RS Kramat Jati, itu status saudari apa?" tanya Dosma.

"Tidak, saya tidak tanya," jawab Mery.

Mery melanjutkan, saat masih berada di RS Polri, polisi merilis kasus kebakaran tersebut dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kalau di berita acara pemeriksaan, kata polisi saya jadi tersangka. Saya tahu jelasnya pas saya dibawa di rilis," sebut Mery.

"Rilis itu pas saya di RS, dipertengahan proses," sambungnya.

Baca juga: Gerindra Resmi Pecat M Taufik, Wakil MKP Singgung Kekalahan Prabowo di DKI saat Pilpres 2019

Baca juga: Pantas Pernikahan Kakek 93 Tahun dan Nenek 70 Tahun Bikin Kaget KUA, Termyata Karena Kondisi Badan

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir ke Sidang...".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved