Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Terdakwa Kasus Bakar Bengkel di Tangerang Bawa Anaknya yang Baru Lahir Saat Sidang, Ini Kisahnya

Mery Anastasia diduga melakukan pembakaran bengkel milik pacarnya hingga menewaskan tiga orang. Begini kronologi versi Mery.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/Muhammad Naufal
Terdakwa kasus pembakaran bengkel, Mery Anastasia, membawa bayinya yang baru lahir beberapa bulan lalu saat persidangan, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana, Mery Anastasia digelar pada Selasa (7/6/2022).

Sidang tersebut di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam sidang tersebut, Mery memaparkan banyak hal versi dirinya.

Saat sidang, Mery menjelaskan kronologi kebakaran di bengkel.

Merry juga memaparkan bahwa ia ditempatkan di dalam satu bangsal bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sosok Mery Anastasia, dokter yang bakar pacar dan calon mertua di Bengkel.
Sosok Mery Anastasia, dokter yang bakar pacar dan calon mertua di Bengkel. (Grafis/Istimewa/via Indeknews.com)

Berikut merupakan rangkuman soal agenda sidang Mery kemarin:

Bawa anak yang baru lahir

Mery yang diduga membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang dihadirkan secara langsung oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Ia turut membawa anaknya yang baru lahir beberapa bulan lalu dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan lanjutan terdakwa itu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, anak Mery mengenakan baju merah muda dan juga mengenakan penutup tangan serta penutup kaki.

Anak itu tengah tertidur saat Mery membawanya menuju ruang sidang 5.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak turut hadir mendampingi Mery menuju ruang sidang.

Baca juga: Selamat Hari Raya Galungan! Berikut Link Twibbon yang Cocok Digunakan di Media Sosial

Baca juga: KUMPULAN Ucapan dan Twibbon Hari Raya Galungan Umat Hindu

Saat sidang dimulai, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang.

Menurut kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, sang klien hendak menyusui si buah hati.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved