Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kepala KSOP Bitung Stanislaus Wetik Sampaikan Hal Penting ke Pemilik Kapal

Stanislaus Wetik berikan pemahaman tentang pentingnya tanggung jawab pemilik atau operator kapal.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kepala KSOP Kelas II Bitung saat pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal, tahun 2022 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kepala KSOP Bitung Stanislaus Wetik sampaikan hal penting ke Pemilik Kapal, Perusahan Pelayaran dan Pengguna Jasa Pelabuhan di Kota Bitung.

Stanislaus Wetik berikan pemahaman tentang pentingnya tanggung jawab pemilik atau operator kapal, dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian Kapal.

Selain itu, mereka juga diberikan pemahan soal kewajiban dan manfaat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak.

Ini terutama ketika kapal mengalami musibah yang beresiko dapat menimbulkan pencemaran pada lingkungan maritim.

Hal tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal, tahun 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung, Kamis (12/5/2022).

“Rakor dan sosialisasi tentang pencemaran minyak dari kapal, secara tidak langsung bantu kelestarian lingkungan khususnya lingkungan maritim,” tutur Stanislaus Wetik usai kegiatan Kamis (2/6/2022) sore.

Stanislaus Wetik menjelaskan, rakor dan sosialisasi ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran para pelaku Industri Pelayaran terhadap pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

Pemerintah Indonesia, telah mewajibkan adanya kepengurusan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak.

Di mana sertifikat tersebut, digunakan sebagai jaminan dari konvensi yang biasa dikenal dengan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 dan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2001.

Rakor dan sosialisasi ini melibatkan stekholder di Pelabuhan Bitung dan Manado.

Mereka dilibatkan agar bisa mengingat kembali Paraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2014 agar tidak lupa mengurus terkait dengan sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak.

“Kami juga ingatkan kepada pengguna jasa, operator kapal dan lainnya untuk lebih waspada terhadap pencemaran dari kapal,” tambahnya.

Ia menjelaskan, saat terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran minyak dari muatan dan bunker, maka proses klaim dapat dibawa secara langsung kepada pihak asuransi atau badan penjamin lainnya sebagai penanggung resiko. 

Khususnya bagi kapal tanker dengan muatan lebih dari 2.000 ton dan kapal yang memiliki gross tonnage (GT) di atas 1.000 GT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved