Berita Bitung
Kepala KSOP Bitung Stanislaus Wetik Sampaikan Hal Penting ke Pemilik Kapal
Stanislaus Wetik berikan pemahaman tentang pentingnya tanggung jawab pemilik atau operator kapal.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Mereka diharuskan memiliki asuransi guna menjamin tanggung jawab pemilik kapal atas terjadinya pencemaran akibat tumpahnya muatan minyak dan bahan bakar minyak dari kapal.
Pemilik kapal yang mengangkut muatan minyak secara curah, mulai dari 150 ton sampai dengan di bawah 2.000 ton.
Kemudian kapal dengan ukuran GGT100 sampai dibawah GT 1.000 dan kapal yang mengangkut muatan bahan cair beracun secara curah dengan muatan 150 ton atau lebih, wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
"Atau kerugian pihak ketiga yang disebabkan pencemaran oleh minyak, yang berasal dari kapalnya yang dibuktikan dengan polis asuransi tau jaminan lembaga keuangan lainnya," kata dia. (crz)
• Electricity Roadshow Dinas ESDM Sulut Sambangi PLN UIW Suluttenggo
• Pantas Mbak Lala Pengasuh Rafathar Mau Kuliah, Ternyata Nagita Slavina Siapkan Posisi Bagus
• Suami Sibuk Cari Istri, Malah Kepergok dengan Pria Lain, Warga Sebut Si Pria Butuh Pelampiasan