Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Nasib Ruslan Buton Dulu Minta Jokowi Mundur, Kini Pecatan TNI Ini Minta Panglima Andika Merekrutnya

Mantan anggota TNI AD ini dulu dipecat usai meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas
Ruslan Buton (kiri), mantan Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan anggota TNI AD ini dulu dipecat usai meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Terkait hal tersebut diketahui anggota TNI ini bernama Ruslan Buton yang dulu buat heboh.

Kini dikabarkan dirinya meminta Jenderal Andika Perkasa untuk merekrutnya.

Baca juga: Mengidap Penyakit Ganas, Marshanda Tak Ingin Dikasihani: Allah Masih Pegang Tangan Gue Kok

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.10 WIB, Seorang Siswa SMP Tewas, Korban Tak Pakai Helm Jatuh dari Motor

Baca juga: Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Bejat, Seorang Nenek 68 Tahun Harus Berurusan dengan Polisi

Foto : Secara terbuka melalui media sosial, Ruslan Buton meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk merekrutnya. (Istimewa)

Ya, Ruslan Buton merupakan eks anggota TNI AD.

Dia dipecat lantaran kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Dia juga pernah bikin heboh lantaran meminta Jokowi mundur.

Video momen Ruslan Buton meminta Jokowi mundur viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu.

10 hari setelah membuat surat terbuka tersebut, Ruslan Buton dijemput polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved