Kasus Prostitusi
Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Bejat, Seorang Nenek 68 Tahun Harus Berurusan dengan Polisi
Seorang nenek harus berurusan dengan pihak kepolisian. Diketahui nenek tersebut menyewakan kamar untuk sejoli berbuat mesum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang nenek harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui nenek tersebut menyewakan kamar untuk sejoli berbuat mesum.
Hingga akhirnya terkena razia.
Baca juga: Atap Tribun Formula E Ambruk, DPRD Sebut Keselamatan Diabaikan, Panitia: Yang Kena Badai Satu Aja
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 31 Mei 2022, Berikut Daftar Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Chord Dasar Damai Tapi Gersang - Ajie Bandi, Kunci Gitar Mudah Dimainkan
Foto : Ilustrasi. (WARTA KOTA)
Komitmen memberantas penyakit masyarakat itu dibuktikan oleh Polres Lamongan dengan merazia 2 warung kopi yang kedapatan membuka dan menyediakan kamar untuk praktik prostitusi.
Selain menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), Tim Jaka Tingkir juga merazia warung di Desa Balun Kecamatan Turi, Senin (30/5/2022).
Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
Pasangan yang diamankan di warung milik SM (42) tercatat sebagai Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban diamankan pada dini hari sedang di warung nenek KK (68) di Desa Balun Turi digerebek, Senin (30/5/2022) pukul 10. 20 WIB.
Di warung milik KK ini, polisi juga mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
Penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dan mendapati informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain di Sugio juga di Desa Balun Kecamatan Turi," kata Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Senin (30/5/2022) malam.
Kedua pemilik warung kopi berinisial SM (42) dan nenek KK (68) telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat atau menyewakan kamar untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai.
"Ya kita melakukan operasi pekat di sebuah warung kopi, yang kita duga sebagai tempat prostitusi," kata Anton.