Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Nasib Ruslan Buton Dulu Minta Jokowi Mundur, Kini Pecatan TNI Ini Minta Panglima Andika Merekrutnya

Mantan anggota TNI AD ini dulu dipecat usai meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas
Ruslan Buton (kiri), mantan Anggota TNI AD yang Minta Jokowi Mundur 

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Lalu bagaimana kabarnya sekarang?

Meski sudah ditahan hingga dipecat dari TNI atas kasus pembunuhan, namun jiwa TNI Ruslan Buton masih melekat.

Ruslan Buton juga ternyata geram dengan kelakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang meresahkan warga.

KKB sudah lama menyerang hingga menewaskan prajurit TNI Polwi dan warga sipil.

Namun hinga kini, KKB Papua belum mampu ditumpas oleh TNI Polri.

Atas dasar itu, Ruslan Buton ingin mewakafkan diri.

Secara terbuka melalui media sosial, Ruslan Buton meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk merekrutnya.

Ia sudah siap berperang melawan KKB yang ada di Papua.

Selama ini, kata Ruslan Buton, kelompok separatis tersebut seenaknya melancarkan aksi-aksi sehingga menewaskan banyak orang.

Aksi-aksi itu tak hanya menewaskan warga sipil tetapi juga para prajurit TNI dan Polri.

Untuk diketahui, Ruslan Buton, merupakan mantan anggota TNI. Terakhir ia bertugas di Ternate, Ambon. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved