Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Terkait Klaim Kepemilikan Saham PT BDL, Kuasa Hukum Piet Kangihade Sebut PT IPI Ngawur

Piet bahkan menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris Darajat Suryaman adalah tindakan yang melawan hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/PT BDL
Konfrensi Pers PT BDL di Manado. 

Bahwa sebenarnya sesuai permohonan eksepsi (tergugat intervensi 2) yang telah diterima dan diakui oleh PTUN “Menerima eksepsi dari tergugat 2 intervensi tentang kepentingan”.

“Yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi Pandunata dan Victor Pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL.

Tindakan PT IPI dan kawan-kawan akhir- akhir ini, hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL.

"Harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi," kata Piet.

Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelola WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang.

"Maka dari itu kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapainya kepastian investasi PT BDL,” tuturnya.

Selanjutnya selaku kuasa hukum, Piet telah mendapatkan kuasa dari Direktur Utama PT BDL yang sah.

Bahkan aturan ini telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id.

Dimana Bach Adrianus Tinungki dipersilahkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online tersebut.

“Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL,” tandasnya.

Sebagai informasi dalam persidangan tata usaha negara dengan nomor perkara 226/G/2021/PTUN JKT.

Penggugat adalah adalah Hadi pandunata sebagai direktur utama PT IPI dengan tergugat masing-masing tergugat satu yakni Kementerian Hukum dan Ham dan tergugat dua Ir Bach Adrianus Tinungki sebagai Direktur Utama PT BDL. (Nie)

Beda Pendapat Ariel Noah dan Sarah Amalia Soal Masa Depan Alleia Anata, Ini Keinginan Mereka

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Setwan Bolmut, Kejari Boroko Kembali Tetapkan Tersangka

Hari Terakhir Mobile IP Clinic di Manado, Dipadati Masyarakat untuk Daftark Merek dan Karya Ilmiah

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved