Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Terkait Klaim Kepemilikan Saham PT BDL, Kuasa Hukum Piet Kangihade Sebut PT IPI Ngawur

Piet bahkan menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris Darajat Suryaman adalah tindakan yang melawan hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/PT BDL
Konfrensi Pers PT BDL di Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Saling klaim kepemilikan saham dan sengketa antara Hadi Pandunata dari PT IPI melawan PT BDL, dikomentari oleh Kuasa hukum PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Piet Kangihade.

Menurut Piet, bahwa sebenarnya PT BDL sudah tidak ada sengketa.

Baik perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri Kotamobagu atau pun di Pengadilan Negeri Manado.

Terkait dengan pemberitaan salah satu media yang mengatakan bahwa PT IPI atau Hadi Pandunata dan Victor Pandunata telah memegang saham 50 persen PT BDL, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

Piet bahkan menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris Darajat Suryaman yang beralamat di Kompleks Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum.

Selain itu, tindakan tersebut terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong.

Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar,” ujarnya saat menggelar konferensi pers via zoom, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 18.00 Wita.

Masih kata Piet, bahwa pemberitaan tentang klaim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50 persen sebelumnya telah dipublish di salah satu media online pada tanggal 29 April 2022.

Sedangkan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 Mei 2022.

Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan di media pada tanggal 29 April 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50 persen dan sudah diakui oleh PTUN.

"Tetapi putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 Mei 2022” ungkapnya.

Bahkan tambah Piet, Isi amar putusan nomor 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 Mei 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI yakni Hadi Pandunata dan Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang.

Dimana, dalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 Mei 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima”.

Lanjut Piet, dapat dijelaskan bahwa gugatan dari Hadi Pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta nomor 10 tanggal 26 April 2021 (PT BDL) telah ditolak atau tidak diterima.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved