Aturan Baru Pelunasan Biaya Haji dan Kuota Haji Indonesia, Cek Tanggalnya
Berkaitan dengan itu, Handiman menjelaskan tentang aturan penting tentang pelunasan biaya haji.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal jamaah calon haji.
Selain soal pemberlakuan tarif baru, juga soal update aturan pelunasan biaya haji dan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Memang kini pemerintah Arab Saudi sudah membuka kesempatan untuk ibadah haji.
Baca juga: BP2MI Buka Seleksi Calon PMI Perawat ke Jerman, Gaji Rp 40 Jutaan Sebulan
Kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Dari jumlah tersebut, Jawa Barat mendapatkan kuota terbanyak dibandingkan provinsi lainnya yaitu 17.679 jemaah.
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Jabar, Ahmad Handiman Romdony, mengatakan hal tersebut sesuai sesuai Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 tahun 2022.
“Jumlah 17.679 itu terdiri dari jemaah 17.566 orang, Pem. KBIHU 27 orang dan PHD 86 orang,” katanya melaui ponsel, Jumat (13/5).
Baca juga: SIMAK, Begini Cara Daftar Haji Secara Online Terbaru, Lengkap dengan Persyaratannya
Berkaitan dengan itu, Handiman menjelaskan tentang aturan penting tentang pelunasan biaya haji.
Dalam hal kuota, tetap berpegang pada pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI.
Kuota yang sekarang diperoleh Jabar merupakan 46 % dari kuota haji tahun 2020 lalu.
Seperti diketahui selama dua tahun terakhir tidak ada penyelenggaraan ibadah haji karena pandemic Covid-19.
Ada sejumlah kriteria berhak lunas, yaitu usia minimal 18 tahun (per 4 Juni 2022), usia di bawah 65 tahun (per 30 Juni 2022) dan belum pernah naik haji.
Baca juga: Segini Kuota Makanan yang Disiapkan Untuk Jamaah Calon Haji, Pemerintah Jamin Tak Kelaparan
Sedangkan waktu dan tahapan pelunasan biaya haji dilakukan setelah Lebaran, direncanakan tanggal 9 hingga 20 Mei 2022.
Sedangkan biaya pelunasan terdiri dari Bipih Reg Rp 81.747.844; biaya yang bersumber dari nilai manfaat Rp 41.053.216; biaya prokes Rp 808.618; rata-rata jamaah Rp 39.886.009; penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; dan biaya visa Rp 1.154.001.
Sementara itu aturan terbaru soal kesehatan meliputi istithaah kesehatan, dosis lengkap vaksinasi Covid-19, serta diimbau untuk divaksin booster.