Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pelunasan Biaya Haji dan Kuota Haji Indonesia, Cek Tanggalnya

Berkaitan dengan itu, Handiman menjelaskan tentang aturan penting tentang pelunasan biaya haji.

Editor: Alpen Martinus
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" 

Menurut Handiman, terdapat tiga kategori pelunasan.

Pertama, jamaah lunas tunda tahun 2020. Melunasi tahun 2020, tidak mengambil biaya pelunasannya dan tidak menambah biaya pelunasan. 

Kedua, jamaah status belum lunas – cicil. Lunas pada 2020, mengambil biaya pelunasannya. Berhak lunas 2020, tidak melakukan pelunasan saat 2020.

Ketiga, KBIHU dan Petugas Haji Daerah. Biaya pelunasan penuh (tidak mendapatkan nilai manfaat), serta ada prosedur tersendiri.

Dalam pelaksanaan pelunasan, untuk lunas tunda 2020, menggunakan menu konfirmasi lunas tunda di Siskohat.

Tidak ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank. 

Bagi yang belum lunas, menggunakan menu pelunasan dari aplikasi switching/bank, ada pemindahbukuan dana dari rekening jamaah, dan print bukti setoran lunas dari aplikasi switching/bank. 

Sedangkan untuk Petugas Haji Daerah dan KBIHU, menggunakan menu Petugas Haji Daerah dan KBIHU.

Handiman mengungkapkan, jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M melakukan konfirmasi pelunasan tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jemaah haji mendaftar, atau melakukan konfirmasi melalui kantor Kemenag kabupaten/kota. 

Jamaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/2020 M namun mengambil setoran pelunasannya, maka melakukan pembayaran pelunasan Bipih tahun 1443 H/2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jemaah haji mendaftar sesuai dengan besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M.

Pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020. Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat bpkh sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 % terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp 1,58 juta per jemaah.

Sedangkan alokasi virtual account BPKH tahun 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 % terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp 300 ribu per jemaah.

Dengan demikian, alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved