Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT, Lengkap dengan Ketentuan Waktu Pembayaran

Informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak dicari pembaca

Tribunnews.com
Aktivitas para pekerja di pabrik rokok Sampoerna. Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak dicari pembaca, khususnya terkait perhitungan pesangon karyawan PKWT.

Baca juga: CATAT! Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi Sebelum Status PKWT Diperpanjang, Ini Cara Hitungnya

Tak ayal, pertanyaan-pertanyaan seputar cara menghitung uang kompensasi PKWT atau perhitungan kompensasi karyawan kontrak banyak bermunculan.

Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon?

Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon? Apakah uang kompensasi wajib diberikan kepada pekerja PKWT?

Itulah contoh pertanyaan senada yang sering mencuat di kalangan pekerja.

Selain itu, ada pula model pertanyaan lain yang juga kerap muncul, termasuk yang mencari tahu kapan uang kompensasi PKWT cair.

Kontrak tidak diperpanjang apakah dapat pesangon? Bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT diberikan kapan?

Dengan banyaknya pertanyaan semacam itu, maka artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak, khususnya cara menghitung uang kompensasi PKWT.

Ketentuan waktu pembayaran pesangon PKWT

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, Pasal 15 ayat (1) menegaskan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Kapan uang kompensasi PKWT cair? Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved