Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

CATAT! Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi Sebelum Status PKWT Diperpanjang, Ini Cara Hitungnya

Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pemberi Kerja

Istimewa/Internet
Ilustrasi Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang saat ini sedang menjadi karyawan kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

Tidak perlu berkecil hati, karena sesuai aturan yang berlaku sekarang karyawan kontrak PKWT yang keluar dari pekerjaannya tetap akan mendapatkan uang kompensasi.

Dikutip dari gajimu.com, karyawan kontrak PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Baca juga: Wajah Mirip dengan Anderson Paak, Pak Tarno Kaget: Kok Aku Bisa Ada di Situ, Sama Mirip Banget

Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT," tulis ayat (1) pasal 15 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Di ayat berikutnya dijelaskan, pemberian uang kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi tersebut pun diberikan bila masa pekerja karyawan kontrak yang bersangkutan minimal satu bulan.

"Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan
secara terus menerus," jelas beleid tersebut.

Bila status PKWT diperpanjang, maka uang konpensasi akan diberikan saat selesai jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangkwa waktu PKWT berakhir atau selesai.

Untuk diketahui, PP tersebut juga mengatur masa perpanjangan waktu kerja untuk PKWT tidak boleh lebih dari lima tahun.

Namun demikian, uang kompensasi untuk karyawan kontrak ini tidak berlaku bagi tenaga asing.

Baca juga: Wajah Mirip dengan Anderson Paak, Pak Tarno Kaget: Kok Aku Bisa Ada di Situ, Sama Mirip Banget

Adapun berikut cara menghitung kompensasi karyawan kontrak atau PKWT:

a. PKWT dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan kompensasi senilai satu bulan upah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved