Segini THR Puan Maharani Ketua DPR RI dan Anggotanya, Lebih Besar dari Gaji
Ternyata selain PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya, pejabat negara juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR)
TRIBUNMANADO.CO.ID- Tak hanya Presiden dan wakilnya saja yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sejumlah pejabat negara juga.
Termasuk di antaranya adalah semua anggota DPR RI, tak terkecuali pimpinannya.
Itu artinya Puan Maharani ketua DPR RI juga dapat THR.
Baca juga: Kemendagri Desak Pemda Secepatnya Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS

Ternyata selain PNS, TNI dan Polri serta pensiunannya, pejabat negara juga akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR)
Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo belum lama ini.
Dikatakannya pejabat negara juga akan menerima THR.
Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Pemerintah Sangihe Minta Pimpinan Perusahaan Perhatikan THR Pekerja, Diberikan H-7 Sebelum Hari Raya
"Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022)," kata Prastowo seperti dilansir dari KOMPAS.com, Senin (18/4/2022),
Akan tetapi, proses THR yang diterima tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen, seperti yang berlaku bagi ASN.
Pasalnya, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada aturan mengenai tunjangan penghasilan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima dana pensiun telah dipastikan cair tahun ini.
Baca juga: Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Dulu Pemberiannya ke PNS Sempat Ditentang PKI, Ini Sejarahnya
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memastikan bahwa THR cair pada H-10 Lebaran 2022.
Besaran THR ketua dan anggota DPR
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji.