Berita Sangihe
Pemerintah Sangihe Minta Pimpinan Perusahaan Perhatikan THR Pekerja, Diberikan H-7 Sebelum Hari Raya
Pemerintah Sangihe meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja agar segera memberikan THR bagi pekerjanya.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh pekerja maupun buruh jelang hari raya Idul Fitri 2022.
Pemerintah Sangihe meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja agar segera memberikan THR bagi pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe Dokta Pangandaheng kemudian menjelaskan mengenai bagaimana aturannya THR disalurkan kepada pekerja atau buruh.
Tunjangan hari raya keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah,
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan itu diberikan THR secara proposional,
"Perhitungannya masa kerja dibagi 1 tahun dikali upah perbulan sama dengan THR yang dia terima," ujar Dokta Pangandaheng Selasa (19/04/2022).
Dokta mengatakan bahwa ada aturan yang mengatur untuk pemberian THR Keagamaan bagi karyawan yang merayakan hari raya.
Yaitu Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya," ujar kadis.
Melanggar Jika Tak Memberikan THR
Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR keagamaan sesuai proposional bidang usaha maka melanggar ketentuan perundangan-undangan.
Pemerintah Minta Perusahaan Perhatikan THR Pekerja
Dinas Tenaga Kerja Sangihe meminta pengusaha atau pemilik perusahaan untuk memperhatikan THR keagamaan bagi pekerjanya.
"Kami akan turun menyampaikan surat imbauan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha yang ada di Kabupaten Sangihe, " ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe Dokta Pangandaheng.
Dalam surat tersebut berisi tentang imbauan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
"Apabila ada perusahaan atau badan usaha tidak melaksanakan hal tersebut, maka kami akan memberikan peringatan secara bertahap kepada pimpinan perusahaan atau pemberi kerja itu," ujar kadis.
THR menurut kadis adalah wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya, baik kristen maupun islam. (nel)