Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Raya

Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Dulu Pemberiannya ke PNS Sempat Ditentang PKI, Ini Sejarahnya

Seperti yang diketahui THR memang selalu menjadi sorotan menjelang hari raya.

Editor: Glendi Manengal
TribunMedan - Tribunnews.com
Uang THR - Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini THR sendang jadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui THR memang selalu menjadi sorotan menjelang hari raya.

Namun Tahukah kalian asal usul THR di Indonesia? simak berikut ini.

Baca juga: Gugatan Ditolak Pengadilan, Eks Karyawan Sakura Mart di Minsel Siap Kasasi

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Jumat 22 April 2022, Ada yang Disarankan untuk Tak Menyerah pada Godaan

Baca juga: Anggota KKB Lari Terbirit-birit Lihat Drone, Hal Mengejutkan Terekam di Tengah Hutan

Selain mudik, topik yang paling banyak diperbincangkan menjelang lebaran adalah THR.

Kata dari tiga huruf ini seolah menjadi hal yang paling ditunggu oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Untuk diketahui Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.

Adapun orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Soekiman berasal dari Partai Masyumi.

Pada saat itu, kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS).

Tujuannya, agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved