Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Khusus untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Net
Bacaan Niat Zakat Fitrah, Khusus untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Dilansir laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved