Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Mulai Hari Ini, Bolsel Siap Bayarkan Gaji Tunjangan Hari Raya

Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel, Lasya Mamonto menyampaikan, hari ini siap membayarkan Gaji THR.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Indra Lapa
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel, Lasya Mamonto 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah.

Aturan ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bakal segera membayarkan nya.

Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolsel, Lasya Mamonto menyampaikan, hari ini siap membayarkan Gaji THR dan Gaji 13.

"Bolsel hari ini mulai dibayarkan, kan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 sama Surat Edaran nya," ujarnya ketika ditemui Tribunmanado.co.id, di kantornya, Rabu (20/4/2022).

Kaban BPKPD Lasya Mamonto menyampaikan, sesuai SE yang ada, THR cair sebelum lebaran.

"Nah, THR dicairkan paling cepat, terhitung 10 hari kerja sebelum lebaran," aku dia.

Ia pun menambahkan, sebanyak ribuan yang bakal menerima THR. Gabungan dari ASN, CPNS dan P3K.

"Sekitar 1964 ASN, CPNS dan P3K siap kami bayarkan. Perlu diingat, CPNS di sini yang sudah di SK kan yang sudah diangkat yaa," jelasnya.

"Dengan anggaran yang disediakan sebesar 7 miliar lebih," tambahnya.

Kaban Lasya Mamonto juga mengatakan, terkait Gaji 13, nanti dibayarkan setelah lebaran.

"Untuk Gaji 13 paling cepat itu pada bulan Juli Tahun 2022," ujarnya.

Lanjut Kaban, untuk 50 % (persen) Tambahan Penghasilan juga bakal dibayarkan.

"Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tandasnya. (Dra)

Kisah Oma Anatje, Dirikan Panti Werda untuk Teruskan Warisan Maria Walanda Maramis

Buronan Polisi Tikam Warga Sumompo Manado, Diringkus Tim Resmob saat Pesta Miras

Ramalan Zodiak Besok 21 April 2022, Libra Fokuslah Selesaikan Masalah, Hari Virgo Menyenangkan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved