Pemkab Bolsel
APBD Bolsel 2026 Terpangkas Rp 366 Miliar, Gaji dan TKD ASN Ikut Kena Dampak
Kamaru menekankan agar ASN tetap bersyukur, menjaga disiplin, dan mengedepankan profesionalitas meski ada penurunan penghasilan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tengah menghadapi tekanan fiskal serius.
Bupati Iskandar Kamaru, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan akan dipotong sebesar Rp 366 miliar.
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Baca juga: APBD P 2025 Kota Manado Ditetapkan, Ini Kata Andrei Angouw
APBD memuat rincian pendapatan dan belanja daerah yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah daerah tersebut dalam satu tahun anggaran.
Pengumuman itu disampaikan Bupati Iskandar, Minggu 5 September 2025.
Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran berdampak langsung pada penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD).
“PAD kita tidak sebesar daerah lain. Saya tidak mungkin menaikkan pajak karena hasilnya tidak signifikan," kata dia.
"Oleh sebab itu, mari kita bersabar. Semua terkena pemotongan, termasuk saya dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Kamaru menekankan agar ASN tetap bersyukur, menjaga disiplin, dan mengedepankan profesionalitas meski ada penurunan penghasilan.
Menurutnya, kondisi ini harus dihadapi bersama sebagai konsekuensi keterbatasan fiskal daerah.
Selain persoalan fiskal, Iskandar juga menyinggung status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ia menilai masih ada kesenjangan penghasilan dengan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama aparat desa.
THL adalah singkatan dari Tenaga Harian Lepas, yaitu pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah yang bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja atau kontrak untuk jangka waktu tertentu, dan diangkat oleh kepala perangkat daerah.
Mereka bekerja untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, serta menerima honorarium sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja.
588 Mahasiswa Bolsel Segera Terima Beasiswa, Berikut Rincinya |
![]() |
---|
Momentum HUT ke-80 RI, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Serukan Kerja Nyata hingga Gotong Royong |
![]() |
---|
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Isyaratkan Rotasi Eselon II, Pastikan Pelayanan Publik Maksimal |
![]() |
---|
22 Nakes Bolaang Mongondow Selatan Ikut Pelatihan Kesehatan Jiwa di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Tuntas saat Evaluasi di Pemprov Sulut, Bolsel Jadi Daerah Pertama Tetapkan APBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.