Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolsel

APBD Bolsel 2026 Terpangkas Rp 366 Miliar, Gaji dan TKD ASN Ikut Kena Dampak

Kamaru menekankan agar ASN tetap bersyukur, menjaga disiplin, dan mengedepankan profesionalitas meski ada penurunan penghasilan.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Diskominfo Bolsel
APBD - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tengah menghadapi tekanan fiskal serius.Tahun depan APBD berkurang Rp366 miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tengah menghadapi tekanan fiskal serius.

Bupati Iskandar Kamaru, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan akan dipotong sebesar Rp 366 miliar.

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Baca juga: APBD P 2025 Kota Manado Ditetapkan, Ini Kata Andrei Angouw

APBD memuat rincian pendapatan dan belanja daerah yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah daerah tersebut dalam satu tahun anggaran. 

Pengumuman itu disampaikan Bupati Iskandar, Minggu 5 September 2025.

Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran berdampak langsung pada penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD).

“PAD kita tidak sebesar daerah lain. Saya tidak mungkin menaikkan pajak karena hasilnya tidak signifikan," kata dia.

"Oleh sebab itu, mari kita bersabar. Semua terkena pemotongan, termasuk saya dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Kamaru menekankan agar ASN tetap bersyukur, menjaga disiplin, dan mengedepankan profesionalitas meski ada penurunan penghasilan.

Menurutnya, kondisi ini harus dihadapi bersama sebagai konsekuensi keterbatasan fiskal daerah.

Selain persoalan fiskal, Iskandar juga menyinggung status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ia menilai masih ada kesenjangan penghasilan dengan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama aparat desa.

THL adalah singkatan dari Tenaga Harian Lepas, yaitu pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah daerah yang bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja atau kontrak untuk jangka waktu tertentu, dan diangkat oleh kepala perangkat daerah.

Mereka bekerja untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, serta menerima honorarium sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved