Berita Manado
Buronan Polisi Tikam Warga Sumompo Manado, Diringkus Tim Resmob saat Pesta Miras
Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) menyebut pelaku adalah berinisial FS (17), warga Teling.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal 3 Polresta Manado meringkus pelaku kasus penganiayaan dengan Sajam (senjata tajam) pada Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 00.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) menyebut pelaku adalah berinisial FS (17), warga Teling.
Menurutnya, kejadian ini berawal saat Korban Syaban Lahay (25) warga sumompo, sedang duduk bersama dengan teman-temanya di depan hotel Emerald.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mencabut pisau jenis putih serta melayangkan tikaman kearah punggung korban dua kali, paha satu kali, di samping bokong satu kali dan di dada muka satu kali.
Atas kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit.
Kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Manado.
Team opsnal 3 berkolaborasi dengan unit resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran kompleks terminal Paal Dua hingga langsung diamankan.
"Pelaku diketahui sudah menjadi buronan polisi sudah lebih dari empat bulan. Kami mengamankan pelaku yang sedang pesta miras (minuman keras) bersama dengan teman-temannya," jelasnya.
Pelaku beserta dengan barang bukti di giring ke wenang untuk diproses lebih lanjut.
• Harta Kekayaan LHKPN Presiden Jokowi Naik, Wapres Maruf Amin Turun, Walkot Solo Gibran Bertambah
• Masih Ingat Transgender Tercantik di Dunia yang Jadi Istri Pria Kaya? Penampilan Berubah Usai Nikah
• Akhirnya Terjawab Alasan Alvin Faiz Pulangkan Anak Larissa Chou di Pinggir Jalan